
TANGERANG | Harian Merdeka
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban di Kota Tangerang selama Ramadan 1445 H. Hal ini, ditujukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Yakni, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan.
” Kami dari DPRD Kota Tangerang, mengajak semua lapisan masyarakat untuk saling menghargai Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang, selama ramadhan tahun 2024 ini, ” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, kepada media, Kamis (21/3/2024).
Menurut Gatot, edaran itu adalah bentuk toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci ramadhan, dan dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Lanjutnya, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri, sudah harus ditutup.
” Kami berharap masyarakat juga terus mensosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif dan menjga kondusifitas selama ramadhan, ” tegas Gatot.
Gatot juga mengimbauan untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tangerang, untuk tidak melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid,” ujarnya.
“Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” tegas Gatot.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, konvoi Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, belum lama ini.
Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H. (adv)








