Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Jan 2026 13:51 WIB ·

Diduga Makan Uang Negara, Pejabat Pajak Terseret OTT KPK


Diduga Makan Uang Negara, Pejabat Pajak Terseret OTT KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan valas.

“Jumlahnya belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Hingga kini, pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fitroh belum merinci berapa jumlah orang yang diamankan.

KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui gelar perkara atau ekspose. “Nanti malam,” kata Fitroh saat ditanya jadwal penentuan status.

Berdasarkan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan siapa yang dijerat serta pasal yang disangkakan.

Pengumuman resmi terkait OTT ini akan disampaikan melalui konferensi pers KPK setelah proses gelar perkara selesai.

OTT ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya sektor pajak yang rawan penyalahgunaan wewenang.

Sumber internal menyebut, pihak yang diamankan diduga terkait kasus penerimaan uang yang melibatkan pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara, namun KPK masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum merilis detail resmi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi tanpa pandang bulu, guna menjaga integritas aparat dan sistem perpajakan nasional. (hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Trending di Hukum