Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mar 2026 13:19 WIB ·

Diduga Tabrak Aturan, JMI Resmi Laporkan Komisaris PT PJU ke Ombudsman dan Baznas


Diduga Tabrak Aturan, JMI Resmi Laporkan Komisaris PT PJU ke Ombudsman dan Baznas Perbesar

SURABAYA | Harian Merdeka

Jaringan Muda Indonesia (JMI) resmi melaporkan HK (inisial) Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), ke Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Rabu (4/3/26).

Pimpinan Cabang Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kab. Tuban, Kuncoko, menuturkan laporan tersebut berkenaan dengan dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan oleh HK sejak tahun 2021.

“Jadi, sejak 2021 hingga 2026 ini yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Petrogas Jatim Utama, sementara pada saat yang sama juga memiliki posisi strategis di lingkungan BAZNAS Jawa Timur. Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan serius dan mencederai prinsip tata kelola lembaga pengelola dana umat,” ujar Mas Kun.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung yang menjadi dasar pelaporan. JMI, kata dia, tidak hanya ingin persoalan ini dipandang sebagai isu personal, melainkan persoalan integritas institusi.

“Ini bukan lagi soal kesalahan personal, tetapi soal tanggung jawab kelembagaan. Pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh BAZNAS adalah preseden buruk bagi tata kelola zakat nasional dan berpotensi menyeret institusi ke dalam pemeriksaan lembaga pengawas negara,” tegasnya.

Mas Kun menanbahkan akan mengirim surat laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dilakukan audit di Baznas Jatim.

Kuncoko juga menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak terkait. JMI memberikan waktu 3×24 jam kepada pimpinan BAZNAS Jawa Timur untuk mengambil langkah konkret, termasuk pencopotan jabatan terhadap HK apabila dugaan rangkap jabatan dan maladministrasi tersebut terbukti

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pemberhentian atau penonaktifan yang bersangkutan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami siap membawa seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

JMI menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah lembaga pengelola zakat dan memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan yang merugikan kepercayaan publik.

“Kami tidak ingin dana umat yang dikelola oleh lembaga sekelas BAZNAS justru tercoreng oleh persoalan etika dan tata kelola. Integritas harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Dorong Bantuan Hukum

3 Juni 2026 - 10:25 WIB

Trending di Hukum