SURABAYA | Harian Merdeka
Jaringan Muda Indonesia (JMI) resmi melaporkan HK (inisial) Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), ke Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Rabu (4/3/26).
Pimpinan Cabang Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kab. Tuban, Kuncoko, menuturkan laporan tersebut berkenaan dengan dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan oleh HK sejak tahun 2021.
“Jadi, sejak 2021 hingga 2026 ini yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Petrogas Jatim Utama, sementara pada saat yang sama juga memiliki posisi strategis di lingkungan BAZNAS Jawa Timur. Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan serius dan mencederai prinsip tata kelola lembaga pengelola dana umat,” ujar Mas Kun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung yang menjadi dasar pelaporan. JMI, kata dia, tidak hanya ingin persoalan ini dipandang sebagai isu personal, melainkan persoalan integritas institusi.
“Ini bukan lagi soal kesalahan personal, tetapi soal tanggung jawab kelembagaan. Pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh BAZNAS adalah preseden buruk bagi tata kelola zakat nasional dan berpotensi menyeret institusi ke dalam pemeriksaan lembaga pengawas negara,” tegasnya.
Mas Kun menanbahkan akan mengirim surat laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dilakukan audit di Baznas Jatim.
Kuncoko juga menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak terkait. JMI memberikan waktu 3×24 jam kepada pimpinan BAZNAS Jawa Timur untuk mengambil langkah konkret, termasuk pencopotan jabatan terhadap HK apabila dugaan rangkap jabatan dan maladministrasi tersebut terbukti
“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pemberhentian atau penonaktifan yang bersangkutan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami siap membawa seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
JMI menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah lembaga pengelola zakat dan memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan yang merugikan kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin dana umat yang dikelola oleh lembaga sekelas BAZNAS justru tercoreng oleh persoalan etika dan tata kelola. Integritas harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Agus).







