Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Bisnis · 3 Okt 2024 16:02 WIB ·

DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik


DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dalam upaya mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengambil sejumlah kebijakan atau aturan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Ia menjelaskan terkait Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan itu, diantaranya mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dikutip okezone com. 

Pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 dirinci sejumlah insentif yakni:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting dalam peraturan gubernur adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov DKI akan Lakukan Modifikasi Cuaca pada 11 Maret

11 Maret 2025 - 11:09 WIB

TTG 2025: Aksi Inovator Lokal Kabupaten Tangerang

28 Februari 2025 - 12:20 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Trending di Pemerintahan