Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Bisnis · 3 Okt 2024 16:02 WIB ·

DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik


DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dalam upaya mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengambil sejumlah kebijakan atau aturan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Ia menjelaskan terkait Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan itu, diantaranya mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dikutip okezone com. 

Pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 dirinci sejumlah insentif yakni:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting dalam peraturan gubernur adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah

12 November 2024 - 19:48 WIB

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

Tim Pramono-Rano Sebut Pernyataan Budi Arie Menyesatkan

12 November 2024 - 11:44 WIB

Sekolah Korban Kekerasan Seksual

12 November 2024 - 11:25 WIB

55 Warga ‘Ngadu’ di Lapor Mas Wapres

12 November 2024 - 11:19 WIB

Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol

12 November 2024 - 11:05 WIB

Trending di Hukum