Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 3 Okt 2024 16:02 WIB ·

DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik


DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dalam upaya mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengambil sejumlah kebijakan atau aturan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Ia menjelaskan terkait Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan itu, diantaranya mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dikutip okezone com. 

Pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 dirinci sejumlah insentif yakni:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting dalam peraturan gubernur adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Firman Soebagyo Soroti Melimpahnya Stok Beras Bulog: Jangan Sampai Rugikan Negara

15 Mei 2026 - 17:43 WIB

Arif Rahman DPR RI Ajak Muslimat NU Perkuat Pemberdayaan Umat

15 Mei 2026 - 17:40 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Uang Negara Rp.10.27 Triliun

15 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fadli Zon Dorong Penguatan Kerja Sama Perfilman Indonesia-Arab Saudi

15 Mei 2026 - 15:44 WIB

Gema Kosgoro: Copot Meutya Hafid Karena Gagal Jaga Data dan Berantas Judol,

15 Mei 2026 - 15:28 WIB

Trending di Nasional