PANDEGLANG | Harian Merdeka
Puluhan Aktivis dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Aksi Mahasiswa (DPC GAM) Pandeglang menyoal Terkait masa jabatan 115 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) dikabupaten Pandeglang yang tanpa dasar Hukum yang jelas ada nya dugaan unsur sarat dengan akan adanya KKN. Aksi tersebut digelar di depan Gedung Setda Kabupaten Pandeglang pada
Ketua DPC GAM Kab. Pandeglang, Badruzaman dalam orasinya menyampaikan pengangkatan PJS dan masa jabatan PJS Kades tanpa ada rentang waktu merupakan upaya membunuh, memusnah, menghancurkan, harapan kemerdekaan rakyat. Menurutnya kehendak itu muncul bukan dari rakyat, melainkan dari individu Kepala Daerah Pandeglang Terdahulu dan atas rekomendasi Para Camat 32 Kecamatan yang ada di Pandeglang.
Selain itu, 115 PJS Kades di Kabupaten Pandeglang masa jabatan yang tidak rentang waktu dan tanpa ada penilaian kinerja dinilai tidak masuk akal. sehingga kurang optimal dan bisa terjadi konfilk di masyarakat. Katanya
Dalam hal ini juga bisa muncul praktik KKN (Kolusi, korupsi, nepotisme) secara berjamaah. Maka kami menduga bahwa Rekomendasi Pengangkatan PJS Kades oleh Camat sarat adanhaya dugaan akan KKN,ungkapnya.
Kami meminta kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Pandeglang, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang agar membuat peraturan baru terkait dengan Masa jabatan PJS yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, juga melakukan penilaian kinerja Terhadap Para PJS Kades di 115 Desa Se Pandeglang, yang melibatkan unsur masyarakat.
Yang kami temukan di lapangan ada PJS Kades yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun, sebab Kades Depinitipnya meninggal dunia yang seharusnya segera di adakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) tapi ini seolah-olah di biarkan, seperti Desa Bungur Copong Kecamatan Picung, Desa Citaman Kecamatan Jiput, Desa Pasirsereh Kecamatan Cisata, dan ada beberapa desa lainya. Tapi terus di jabat PJS satu orang tidak ada penggantian.
Kepada Aparat Penegak hukum kami meminta agar memeriksa 115 PJS Kades dan 32 Camat Se Pandeglang yang diduga melakukan Suap Menyuap untuk mendapat rekomndasi menjadi PJS Kades. Maka kami dari DPC GAM Menuntut.
Periksa mantan bupati Pandeglang yang telah melantik 108 Pejabat Sementara Kepala Desa
Periksa pejabat Pemda kabupaten Pandeglang yang di duga mendapat setoran terkait pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan 108 PJS Kades Se Kabupaten Pandeglang
Periksa 32 Camat di kabupaten Pandeglang terkait rekomendasi 108 PJS Kades
Berhentikan dan Periksa PJS Kades Bungur Copong kecamatan Picung dan Camat Picung terkait dengan masa jabatan PJS yang Lebih dari 2 Tahun, Seharusnya di PAW ungkapnya
Sementara wakil buoati Pandeglang Iing menyampaikan kenapa pilkades (Pemilihan kepala desa belum di seleggarakan karena maratorium dari kementtian belum di cabut ijinnya
Selama belum di cabut maka kami belim bisa melaksanakan pemilihan kepala desa yang saat ini sebagian desa belum memiliki kepala desa yang depinitif atau saat ini masih di jabat oleh PJS
Adapun di lapangan ada hal hal yang lain menurut mahasiswa ada kejanggalan dan kebijakan penggunaan anggaran desa ,kami akam perintahkan Insfektorat untuk mengaudit mana saja desa yang menyimpang dari ketentuan penghunaan DD (Dana Desa)dan ADD (Anggaran Dana Desa),ujarnya (Ian/FJ)







