Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 30 Mei 2024 14:13 WIB ·

DPC HNSI Kota Medan Laporkan Nahkoda Kapal ke Stasiun PSDKP Belawan


DPC HNSI Kota Medan Laporkan Nahkoda Kapal ke Stasiun PSDKP Belawan Perbesar

MEDAN | Harian Merdeka

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan mendampingi para nelayan kecil wilayah Belawan dalam membuat laporan pengaduan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi S.H, melalui Andreas Marojahan Sinaga S.H, salah satu anggota tim bantuan hukum 571, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan langkah optimis DPC HNSI Kota Medan bersama para nelayan kecil Belawan untuk mengawasi, menjaga, dan menertibkan perairan laut Belawan dari kapal-kapal penangkapan ikan yang beroperasi di luar jalur atau melakukan pelanggaran.

“Kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera,” ujar Andreas kepada penyidik PSDKP Belawan.

Laporan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh DPC HNSI Kota Medan dari para nelayan kecil bahwa telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada 24 Mei 2024. Konflik ini disebabkan oleh kapal-kapal berukuran 30 GT ke atas yang melakukan operasi penangkapan ikan pada jarak 2 mil dari bibir pantai, yang merupakan pelanggaran.

Para nelayan kecil menemukan beberapa bukti pelanggaran sebagai dasar untuk membuat laporan pengaduan, antara lain surat SKK dan video yang menunjukkan kapal tersebut berada di jalur I (di bawah 12 mil) dengan menggunakan bola lampu berkapasitas berlebih.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta PermenKP No. 36 Tahun 2023, diatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan. Ketentuan ini menyatakan bahwa kapal berukuran 30 GT ke atas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak di bawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu berkapasitas maksimal 20.000 watt.

Josia Sembiring, penyidik dari PSDKP Belawan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pelanggaran.(mar)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Desa se Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bantah Adanya Intervensi Oleh Jaro Ade

12 Juni 2026 - 15:19 WIB

Pengamat Transportasi Dukung Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Tarif Transjabodetabek: Rp3.500 Itu Terlalu Murah

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

11 Juni 2026 - 10:21 WIB

Pemborosan! Anggaran Rapat Disperkimta Tangsel Rp 1,5 Miliar.

8 Juni 2026 - 15:46 WIB

Anak Sekolah dan Petani Jadi Korban, Warga Titip Aspirasi Jembatan kepada TNI AD

8 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Trending di Daerah