Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Feb 2026 20:07 WIB ·

DPR Minta Oknum Brimob Terduga Pelaku Pembunuhan Dua Pelajar di Maluku Ditindak Tegas


DPR Minta Oknum Brimob Terduga Pelaku Pembunuhan Dua Pelajar di Maluku Ditindak Tegas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Selly menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat penegak hukum (APH) dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum tersebut,” ujar Selly dalam keterangannya dikutip, Sabtu (21/2/ 2026).

Dalam kasus ini, Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga diduga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.

Selly menilai peristiwa tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta ketentuan dalam KUHP. Ia pun mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga pidana seumur hidup.

“Ini penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas mantan Bupati Cirebon itu.

Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar dalam kasus tersebut

BERITA TERKAIT:
Sidang Isbat 1447 H Digelar, Kemenag Tentukan Awal Ramadan Hari Ini
Sidang Isbat 1447 H Digelar, Kemenag Tentukan Awal Ramadan Hari Ini
Komisi VIII DPR Cecar Kepala BPJPH: Mengapa Dapur MBG Belum Bersertifikat Halal?
Komisi VIII DPR Cecar Kepala BPJPH: Mengapa Dapur MBG Belum Bersertifikat Halal?
Gelar Paripurna, DPR akan Tetapkan Anggota Ombudsman, Baznas, dan Deputi Gubernur BI
Gelar Paripurna, DPR akan Tetapkan Anggota Ombudsman, Baznas, dan Deputi Gubernur BI
DPR: Pasal 402 KUHP sebagai Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
DPR: Pasal 402 KUHP sebagai Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

Selly menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat penegak hukum (APH) dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum tersebut,” ujar Selly dalam keterangannya dikutip redaksi Sabtu 21 Februari 2026.

Dalam kasus ini, Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga diduga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.

Selly menilai peristiwa tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta ketentuan dalam KUHP. Ia pun mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga pidana seumur hidup.

“Ini penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas mantan Bupati Cirebon itu.

Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar dalam kasus tersebut.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

29 Mei 2026 - 10:36 WIB

Korupsi Proyek Air Baku Rp459 Juta, Beneficial Owner Akhirnya Dijebloskan ke Sel

26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum