Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 1 Jul 2026 10:40 WIB ·

DPR RI Soroti Penguatan KPPU di RUU Anti-Monopoli: Jangan Jadi Macan Ompong


DPR RI Soroti Penguatan KPPU di RUU Anti-Monopoli: Jangan Jadi Macan Ompong Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menilai pasar digital masih belum diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karena itu, menurut Asep, perlu masukan dari para ahli/akademisi untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital.

“Tiga narasumber kita ini menghadirkan perspektif yang berbeda. Untuk Prof. Udin, saya kira terkait dengan digital market yang memang belum terkutip secara jelas di RUU, itu menarik. Itu kan ada keterangan yang belum diatur. Pertanyaannya adalah apakah hal itu harus dirumuskan dalam bab dan pasal tersendiri. Saya kira penting untuk kita kaji kembali bersama-sama,” ujar Asep dalam RDPU Komisi VI DPR dengan para pakar ekonomi/akademisi di Ruang Rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar putusannya memiliki daya eksekusi yang efektif. Menurutnya, persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan perkara Google Play Billing.

“Selain itu, Bapak juga menegaskan soal perkara di Google Play Billing. Nah isunya adalah soal bagaimana kemudian keputusan KPPU bisa eksekusi, tidak hanya dia menjadi macan ompong di kertas saja,” katanya.

Bukan hanya itu, Asep juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme koordinasi antarlembaga terkait konsekuensi batal demi hukum dalam pengawasan persaingan usaha agar tidak menghambat aktivitas dunia usaha.

“Selanjutnya buat Pak Beni, ini soal konsekuensi batal demi hukum itu sangat tegas. Saya kira tinggal bagaimana kemudian mekanisme koordinasi antara KPPU dengan Kementerian Hukum atau instansi perizinan lainnya agar rumusan dari RUU ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi transaksi yang sah, sekaligus memastikan bahwa jangka waktu penilaian KPPU tidak menghambat dunia usaha,” jelasnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco dan Mensesneg Terima Audiensi Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN

1 Juli 2026 - 10:35 WIB

Sikapi Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar: Presidennya Pak Prabowo, Tenang Saja

29 Juni 2026 - 15:32 WIB

Konflik Kepentingan Terbuka: MataHukum Soroti Kegiatan PSI di Fasilitas Kemenhut

27 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gema Bangsa Minta Dedi Mulyadi Buat Kebijakan Khusus Lahan Terbengkalai

25 Juni 2026 - 14:50 WIB

Dugaan Pertemuan Berbayar BEM Mencuat, Matahukum Desak Wapres Gibran Buka Suara

24 Juni 2026 - 14:16 WIB

Isu Awasi Gibran Mencuat, Gerindra: Gosip Tak Benar dan Adu Domba

24 Juni 2026 - 10:36 WIB

Trending di Politik