Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 20 Jun 2024 15:35 WIB ·

DPRD Kota Tangerang Sahkan Lima Perda Kota Tangerang


DPRD Kota Tangerang Sahkan Lima Perda Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang, Kamis (20/6/2024).

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurdin, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Rabu (19/6/2024).

Secara garis besar, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” tegas Nurdin.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengharapkan semua perda yang sudah di syahkan untuk segera di realisasikan.

” Segera Perda Perda yang di syahkan, untuk dijalankan, ” tegas Gatot. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Desa se Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bantah Adanya Intervensi Oleh Jaro Ade

12 Juni 2026 - 15:19 WIB

Pengamat Transportasi Dukung Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Tarif Transjabodetabek: Rp3.500 Itu Terlalu Murah

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

11 Juni 2026 - 10:21 WIB

Pemborosan! Anggaran Rapat Disperkimta Tangsel Rp 1,5 Miliar.

8 Juni 2026 - 15:46 WIB

Anak Sekolah dan Petani Jadi Korban, Warga Titip Aspirasi Jembatan kepada TNI AD

8 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Trending di Daerah