Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Mar 2026 19:08 WIB ·

DPRD Sumut Desak Teguran Tegas untuk Kontraktor Proyek Jalan di Afulu Nias Utara


DPRD Sumut Desak Teguran Tegas untuk Kontraktor Proyek Jalan di Afulu Nias Utara Perbesar

NIAS UTARA | Harian Merdeka

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 segera memberi teguran tegas kepada kontraktor PT KSS. Perusahaan itu dinilai masyarakat berkinerja buruk dalam proyek jalan nasional di wilayah Afulu, Kabupaten Nias Utara.

“PPK 3.5 harus segera bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana,” kata Berkat, menjawab pertanyaan Harian Merdeka, Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menegaskan, ruas jalan nasional yang melintasi Afulu Kabupaten Nias Utara merupakan program prioritas Presiden. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, baik oleh PPK maupun kontraktor.

Menurut Berkat, proyek tersebut juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika ditemukan kecurangan atau kerugian negara, ia meminta agar perusahaan ditindak tegas, baik melalui pengembalian kerugian maupun proses pidana.

Berkat juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk mengevaluasi mitra kerja. Perusahaan dengan kinerja buruk, kata dia, seharusnya tidak lagi dilibatkan dalam proyek pada tahun-tahun berikutnya.

“Ini penting sebagai efek jera bagi kontraktor yang tidak profesional,” ujarnya.

Ia turut mendorong PPK 3.5 melakukan uji petik terhadap seluruh pekerjaan PT KSS. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kontrak maupun penyimpangan yang berdampak pada kualitas proyek.

“Jika benar ada pelanggaran yang menyebabkan kerusakan, apalagi saat pekerjaan masih berlangsung, maka kelayakan perusahaan ini patut dipertanyakan,” kata Berkat.

Di akhir pernyataannya, Berkat menyatakan dukungan terhadap masyarakat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus mengawasi proyek pemerintah.

“Pengawasan publik penting agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, proyek tersebut adalah pekerjaan preservasi jalan ruas Afia–Onozalukhu–Afulu dan Ononazara–Humene, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Proyek senilai Rp17,7 miliar itu dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN Sumatera Utara, di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III.

Pekerjaan dilaksanakan PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS) dengan konsultan supervisi PT Daksinapati Karsa Indo dan PT Seecons.(Adi).

Foto : Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pdt Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, MIP.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah