Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 16 Feb 2026 17:54 WIB ·

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Bulion Syariah, Pegadaian Siap Perkuat Ekosistem Emas Nasional


DSN-MUI Terbitkan Fatwa Bulion Syariah, Pegadaian Siap Perkuat Ekosistem Emas Nasional Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepastian hukum untuk usaha bulion syariah akhirnya mendapat pijakan resmi. Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion dinilai menjadi penanda penting bagi industri emas di Indonesia.

PT Pegadaian menyambut terbitnya fatwa tersebut sebagai langkah yang memberi arah jelas, baik bagi pelaku industri maupun masyarakat yang berinvestasi emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi atas ijtihad dan kajian mendalam yang dilakukan DSN-MUI hingga fatwa itu resmi diterbitkan.

Menurutnya, keberadaan fatwa bukan sekadar dokumen formal. Lebih dari itu, fatwa menjadi pedoman praktik usaha agar berjalan sesuai prinsip syariah dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

Pegadaian menilai kepastian ini penting di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas. Dengan adanya rambu syariah yang jelas, ekosistem bulion dinilai akan lebih tertata dan transparan.

Sebagai bank emas pertama di Indonesia dengan total kelolaan mencapai 124 ton, Pegadaian menyatakan siap memperkuat ekosistem bulion syariah nasional.

“Dengan adanya fatwa ini, kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Damar.

Ia juga menekankan bahwa penguatan keuangan syariah tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara ulama, regulator, dan pelaku industri menjadi kunci agar layanan yang dihadirkan benar-benar membawa kemaslahatan luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan syariah nasional terus didorong untuk tumbuh lebih inklusif dan kompetitif. Regulasi dan fatwa menjadi instrumen penting untuk memastikan inovasi produk tetap selaras dengan prinsip syariah sekaligus menjaga kepercayaan publik. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis