Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Des 2023 12:03 WIB ·

Dua Orang Pencuri Besi Rel Bekas Dibekuk


Dua Orang Pencuri Besi Rel Bekas Dibekuk Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

AS(34) dan MS (33) terduga pelaku pencurian besi rel bekas di Kilometer 10+4, antara petak jalan Palmerah-Kebayoran, ditangkap Petugas pengamanan Stasiun Palmerah, Jakarta Barat Sabtu (2/12).

Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangannya mengatakan, tim pengamanan menangkap terduga pelaku kasus tersebut sekitar pukul 05.20 WIB.

“Awalnya tim pengamanan melakukan patroli di wilayah aset dan objek vital milik PT KAI Daop 1 Jakarta, kemudian mendapatkan informasi bahwa ada indikasi pencurian besi rel bekas, selanjutnya tim dengan cepat dan sigap meluncur ke TKP,” kata Ixfan.

Atas kejadian tersebut, Ixfan mengatakan, para terduga pelaku yang tertangkap sudah dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang didampingi oleh Bintara Pembina Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Aiptu Benny untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah besi rel bekas berukuran sekitar 2,5 meter dan mobil warna putih yang akan digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Ixfan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang atau benda yang berada di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta baik bekas maupun baru.

Ia mengatakan, barang tersebut baik bekas maupun baru merupakan aset yang harus dijaga dan diamankan.

“PT KAI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi jika ada pengambilan ataupun pemakaian untuk kepentingan apapun harus sesuai aturan dan seizin pemilik, yakni PT KAI (Persero) DAOP 1 Jakarta,” ujar Ixfan.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum