Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Jan 2026 13:47 WIB ·

Dugaan Pemerasan Rp53,7 M di Kemnaker, KPK Panggil Kembali Hanif Dhakiri


Dugaan Pemerasan Rp53,7 M di Kemnaker, KPK Panggil Kembali Hanif Dhakiri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi. Terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto selaku mantan Sekjen Kemnaker di era Hanif. Apalagi, Heri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (mengenai ketidakhadiran saksi). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Januari 2026.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan kepada Heri hingga saat ini. “Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjaan,” ujar Budi.

KPK sempat mengungkapkan Heri Sudarmanto menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uang diterima lewat rekening kerabatnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.

Selain itu, tersangka lain adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024. Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.

Serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp53,7 miliar. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Trending di Hukum