Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 26 Feb 2026 13:07 WIB ·

Dugaan Penyelewengan Impor Baja, MataHukum: Jaksa Agung Jangan Ragu Periksa Mendag


Dugaan Penyelewengan Impor Baja, MataHukum: Jaksa Agung Jangan Ragu Periksa Mendag Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sekretaris Jenderal Matahukum Indonesia, Mukhsin Nasir, mengingatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memanggil Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk pemeriksaan terkait kasus impor baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada akhir tahun 2024. Menurutnya, temuan penyitaan produk baja oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu diteliti mendalam karena potensi pelanggaran aturan hingga unsur korupsi dan kolusi.

“Ada indikasi yang tidak bisa kita abaikan. Kemendag telah mengamankan baja impor yang tidak memenuhi SNI. Kita perlu memastikan apakah hanya masalah pelanggaran peraturan saja, atau ada unsur korupsi dan kolusi yang menjadi dasar dari masuknya produk tersebut ke dalam negeri – termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Mendag Budi Santoso untuk mengungkap kebenaran,” jelas Mukhsin dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Pada Desember 2024, Kemendag berhasil menyita baja lembaran lapis seng (BJLS) senilai Rp23,7 miliar dengan berat 1.251.050 kg. Produk tersebut ditemukan beredar di Yogyakarta dan Pontianak, dengan jejak yang mengarah ke gudang di Cikarang, Bekasi. Barang diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018, Nomor 21 Tahun 2023, dan Nomor 26 Tahun 2021 tentang persyaratan impor barang industri. Saat ini pihak Kemendag tengah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha dan uji laboratorium; jika terbukti melanggar, barang akan dimusnahkan.

Mukhsin menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021 yang menemukan kebocoran kuota impor dengan kerugian besar negara. Data dari Asosiasi Produsen Baja Indonesia menunjukkan impor baja tahun 2024 mencapai lebih dari 5 juta ton, menyebabkan utilisasi kapasitas industri baja dalam negeri hanya sekitar 65%. Hal ini membuat banyak perusahaan lokal kesulitan bersaing, bahkan beberapa unit produksi harus dihentikan sementara.

“Pengawasan Kemendag adalah langkah positif untuk melindungi industri lokal dan konsumen, namun tidak cukup. Perlu ada tindakan hukum yang tegas, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat terkait di Kemendag. Kejagung perlu koordinasi erat dengan instansi terkait, dan Matahukum siap berikan dukungan analisis hukum serta data,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pemeriksaan Mendag Budi Santoso. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Trending di Hukum