JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg menjadi salah satu faktor pendorong kenaikan harga referensi (HR) biji kakao pada Februari 2026. Kebijakan ini dinilai berpengaruh terhadap dinamika harga kakao di pasar global.
Dalam keterangan resmi Kemendag di Jakarta, Senin (2/2/2026), HR biji kakao periode Februari 2026 ditetapkan sebesar 5.717,45 dolar AS per metrik ton (MT). Angka tersebut meningkat 55,07 dolar AS atau 0,97 persen dibandingkan HR Januari 2026.
Kenaikan HR tersebut berdampak langsung pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao. Pada Februari 2026, HPE ditetapkan sebesar 5.350 dolar AS per MT, atau naik 54 dolar AS atau 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa selain rencana masuknya biji kakao ke dalam bursa berjangka Bloomberg, peningkatan harga juga dipengaruhi oleh kondisi permintaan global yang terus menguat. Di sisi lain, pasokan kakao belum menunjukkan peningkatan signifikan sehingga terjadi ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan kenaikan suplai,” ujar Tommy.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen untuk periode 1–28 Februari 2026. Penetapan tersebut mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao pada periode yang sama juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Di sisi lain, Tommy menyampaikan bahwa HPE untuk komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Januari 2026. Hal ini menunjukkan stabilitas harga pada komoditas tersebut.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan relaksasi untuk produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, yang dikenakan bea keluar sebesar 0 dolar AS per MT. Ketentuan merek produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek. (fj/kay)







