Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Des 2023 23:50 WIB ·

Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP


Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Hal tersebut terjadi saat Agus menghadap Presiden Jokowi di Istana.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa pertemuan Agus dengan Presiden Jokowi tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Ari mengatakan bahwa dalam kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017. Dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” kata Ari.

Ari juga menekankan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” ungkapnya.

Diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.

Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.

Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Arif Rahman: Kadin Bukan Sekadar Wadah, Harus Jadi Penggerak Ekonomi

19 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, FWK Desak Polri Kembalikan Rasa Aman Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sebut Mubazir, Anggota DPR Usul Motor Listrik Program MBG Dijual

18 Juni 2026 - 14:36 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum