Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 19 Okt 2023 17:39 WIB ·

Erick Thohir Urus Surat Cawapres


Erick Thohir Urus Surat Cawapres Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diam-diam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima, Kamis (19/10/2023).

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto dalam video yang diterima, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, surat tersebut ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin. Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana jika para Pemohon tidak sedang ataupun tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon yang sudah saya sebutkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam surat permohonan yang diajukan para Pemohon itu disebutkan, surat itu untuk keperluan persyaratan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Keperluannya dalam permohonan disebutkan tuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” katanya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agenda Diplomasi di AS, Prabowo Bertemu Trump Bahas Kolaborasi Dua Negara

18 Februari 2026 - 13:56 WIB

1.919 Personel Disiagakan, Perayaan Imlek 2026 Berlangsung Kondusif

18 Februari 2026 - 13:49 WIB

Survei Indikator Politik: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5 Persen

18 Februari 2026 - 13:38 WIB

Denny Charter: KKN Tak Lagi Tersembunyi, Kini Jadi Mekanisme Legal

18 Februari 2026 - 13:19 WIB

Perlindungan Kesehatan 152 Juta Warga Dijamin, Muhaimin Tekankan Validitas Data

18 Februari 2026 - 13:18 WIB

Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Rukyatul Hilal Digelar di Ratusan Lokasi

18 Februari 2026 - 13:11 WIB

Trending di Nasional