Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Hukum · 6 Okt 2023 19:32 WIB ·

Firli – SYL, ” Main Mata”?


Firli – SYL, ” Main Mata”? Perbesar

>> Dewas KPK Didesak Periksa

Jakarta | Harian Merdeka

Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di tengah isu pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Dewas KPK mengusut pertemuan itu.
“Atas foto yang beredar tentang adanya pertemuan antara Ketua KPK dan Mentan SYL, tentu KPK harus segera melakukan klarifikasi mulai yang ada di gambar tersebut, harus ada klarifikasi,” ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Zaenur mengatakan Firli dan SYL juga harus memberikan klarifikasi. Keduanya dinilai wajib menjelaskan kapan hingga apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Pertama, kapan foto itu diambil atau kapan adanya pertemuan tersebut. Kedua, dalam rangka apa pertemuan itu dilakukan dan yang ketiga apa materi yang dibahas dan yang keempat apa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai,” papar Zaenur.

Zaenur juga menilai Dewas KPK dapat bertindak proaktif. Dewas KPK diminta segera melakukan investigasi tanpa menunggu laporan terkait beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL.

“KPK tidak hanya perlu menjelaskan kepada publik, tapi melakukan investigasi oleh Dewan Pengawas. Apa yang diinvestigasi? Dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau hubungan langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara tipikor yang sedang ditangani KPK,” kata Zaenur.

Zaenur mengatakan pertemuan Firli dengan SYL adalah hal serius. Apalagi, katanya, pertemuan itu diduga terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

“Dewan Pengawas harus segera melakukan investigasi karena jika ada pihak pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara itu adalah satu bentuk pelanggaran kode etik sekaligus satu bentuk tindak pidana. Karena UU KPK melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara,” ujarnya.

“Ini satu hal yang sangat serius harus segera direspons oleh KPK, oleh Dewas, dan juga harus ada pernyataan dari pihak-pihak yang ada di foto tersebut,” lanjutnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Firli mengatakan banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan foto dia untuk melakukan dugaan pemerasan.

“Supaya rekan-rekan tahu, beberapa waktu lalu saya cek dengan Mas Ali, beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto maupun pictures yang mengatasnamakan pimpinan,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/10/2023).

Penyalahgunaan foto itu, kata Firli, digunakan untuk menghubungi sejumlah pejabat. Diantaranya yakni Menteri, Anggota DPR RI hingga pejabat Daerah.

“(Penyalahgunaan foto untuk) Menghubungi beberapa kepala daerah, bahkan menteri dan DPR RI itu pernah. Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu, dengan meminta segala sesuatu,” jelasnya.

Firli menegaskan bahwa pimpinan KPK selalu bergerak sesuai prosedur hukum. KPK pun ditegaskan tetap menghormati Hak Asasi Manusia.

“Saya pastikan adalah apa yang terjadi hari ini, tidak pernah terjadi pada pimpinan KPK, dan KPK tetap bekerja sebagaimana ketentuan hukum,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui bahwa kedatangan ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.

“Jadi Dumas (Aduan Masyarakat) 12 Agustus 203 yang terkait dengan hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal hal yang seperti apa laporan itu, terjadi pemerasan dan lainnya,” ujarnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, (5/10/2023).

Dia mengatakan telah menyampaikan semua hal yang diketahui kepada penyidik. SYL mengungkapkan dia periksa selama 3 jam.

“Yang saya tau semuanya sudah saya sampaikan, apa yang dibutuhkan penyidik, dan prosesnya berlangsung cukup panjang 3 jam,” ucapnya

“Oleh karena itu semua yang berkaitan dengan Dumas itu sudah saya sampaikan seterang-terangnya dan apa yang saya ketahui,” katanya.

Sebagaimana diketahui, SYL saat ini juga tengah tersandung kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan. Diantaranya, pemerasan jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan informasi, tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kehadiran Syahrul Yasin Limpo itu untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Kita ketahui pada hari ini 5 Oktober 2023, tadi kita telah melakukan ada serangkaian proses dalam penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Apa yang diketahui pada hari ini, merupakan suatu rangkaian pada proses penyelidikan yang berlangsung tentunya sejak Agustus 2023, kemudian tadi ada proses klarifikasi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki adanya laporan pada 12 Agustus 2023.

Adapun laporan tersebut, Ade Safri mengatakan hal itu terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

“Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan time line upaya penanganan dumas yang diterima oleh Tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yanh dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ada.(hab/dt/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Wacana Polisi Pakai Pentungan

4 Desember 2024 - 16:23 WIB

Trending di Hukum