Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Jan 2026 15:21 WIB ·

Grok AI Picu Darurat Digital DPR Minta X Tunduk Aturan


Grok AI Picu Darurat Digital DPR Minta X Tunduk Aturan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons keras maraknya konten pornografi yang beredar melalui fitur Grok AI milik platform media sosial X. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang memutus akses sementara fitur tersebut demi menekan penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

“Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk kewajiban melakukan moderasi konten sebelum konten tersebut dapat diunduh atau disebarluaskan,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Sukamta menegaskan, tanggung jawab platform digital tidak berhenti pada pembatasan akses semata. Ia menilai X harus bertindak lebih jauh dengan mencegah penyebaran konten pornografi yang sudah terlanjur beredar di platform tersebut.

“X harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah ada di platformnya,” tegasnya.

Selain itu, Sukamta juga mendukung langkah pemerintah apabila menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan fitur Grok untuk memproduksi dan mempublikasikan konten negatif.

“Saya mendukung jika pemerintah mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat dan menyebarkan konten negatif,” ujarnya.

Menurut Sukamta, kebijakan X yang hanya membatasi fitur Grok bagi pelanggan berbayar belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai pembatasan tersebut tidak cukup efektif untuk mencegah penyalahgunaan konten.

“Saya rasa tidak cukup jika X hanya membatasi fitur itu untuk pelanggan berbayar. Harus ada filter yang sangat ketat, tanpa celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, agar tidak bisa menggenerasi konten negatif,” kata Sukamta. (rhm)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum