Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 20 Nov 2025 14:05 WIB ·

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Klarifikasi Soal Perusahaan Tambang


Gubernur Malut Sherly Tjoanda Klarifikasi Soal Perusahaan Tambang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan penjelasan terbuka terkait kepemilikan sahamnya di beberapa perusahaan pertambangan yang belakangan mendapat perhatian publik. Dalam keterangannya, Sherly menegaskan bahwa kepemilikan tersebut merupakan harta warisan dari almarhum suaminya yang meninggal beberapa tahun lalu.

Menurut Sherly, ia telah melaporkan dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan status hukum dan etika atas kepemilikannya terhadap saham tersebut. Berdasarkan penjelasan dari kedua lembaga itu, kata Sherly, kepemilikannya dinyatakan tidak melanggar ketentuan, karena saham tersebut telah dimiliki sebelum ia menjabat sebagai gubernur.

“Saya tetap bisa menjadi pemegang saham, tetapi tidak boleh menjadi pengurus. Karena itu, sebelum dilantik, saya mengundurkan diri dari semua kepengurusan perusahaan,” ujar Sherly saat dihubungi wartawan, kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa saham warisan tersebut telah tercatat sejak 2018, 2020, dan periode sebelumnya, sehingga menurutnya tidak berkaitan dengan jabatan publik yang ia emban saat ini.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam penerbitan atau perpanjangan izin usaha pertambangan selama menjabat, Sherly membantah pernah menandatangani dokumen perizinan tersebut.

“Tidak ada. Bahkan saya belum menandatangani satu pun perizinan sejak menjabat sebagai gubernur,” jelasnya.

Sherly menambahkan bahwa sesuai regulasi terbaru, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, bukan lagi berada di tingkat pemerintah provinsi.(fin/hmi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cak Imin Didukung Pimpin PBNU dalam Forum Dialog Kebangsaan di Sleman

1 Juni 2026 - 13:33 WIB

Skandal Ekspor CPO: Arif Rahman DPR RI Minta Pelaku Dijerat Pasal TPPU

1 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 11:28 WIB

Puncak Haji Lancar, Cak Imin Puji Langkah Presiden Hadirkan Kementerian Haji

29 Mei 2026 - 11:15 WIB

Nasir Djamil Soroti Kendala Klasik Transportasi dan Konsumsi Jemaah Haji

29 Mei 2026 - 10:31 WIB

Satgas PKH dan TNI AL Periksa 25 Kontainer Mineral Diduga Radioaktif di Batam

29 Mei 2026 - 10:28 WIB

Trending di Nasional