JAKARTA | Harian Merdeka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan tegas terhadap PT Indobuildco terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (28/11/2025), hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan perusahaan tersebut terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan sejumlah pihak terkait.
Ketua majelis hakim, Guse Prayudi, menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan. Karena itu, penagihan royalti oleh pemerintah dinilai sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim Guse saat membacakan amar putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
PT Indobuildco menggugat Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Namun majelis hakim menilai hak pengelolaan lahan berada pada negara dan Indobuildco terbukti lalai menjalankan kewajiban pembayaran royalti.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 4 Maret 2007–3 Maret 2023. Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai USD 45.356.473, termasuk bunga dan denda.
“Menyatakan Tergugat (Indobuildco) lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473,” tegas hakim.
Majelis juga memerintahkan seluruh pembayaran dilakukan dalam bentuk rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pelunasan dilakukan.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi negara sebagai pemilik lahan Hotel Sultan dan membuka jalan bagi pemerintah untuk menata kembali kawasan Gelora Bung Karno, termasuk hotel yang selama ini menjadi objek sengketa berkepanjangan.(rhm/hmi)







