Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 15 Jan 2026 14:44 WIB ·

Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Percobaan


Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Percobaan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

kasus penghasutan di Mabes Polri berujung vonis pidana percobaan bagi Laras Faizati Khairunnisa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa, Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang dan membacakan putusan secara terbuka. Hakim menyatakan Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan.

Kronologi Hasutan Bakar Mabes Polri

Kasus hasutan bakar Mabes Polri bermula saat Laras mengunggah konten bernada provokatif melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan itu muncul ketika aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Jaksa menyebut konten tersebut berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri. Berdasarkan temuan itu, aparat kepolisian menangkap Laras pada 1 September 2025 dan menyita akun media sosial miliknya sebagai barang bukti.

Penyidik kemudian menahan Laras di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan.

Dakwaan Jaksa dalam Perkara Penghasutan

Dalam perkara hasutan bakar Mabes Polri ini, jaksa menjerat Laras dengan pasal berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan.

Hakim Perintahkan Pembebasan Terdakwa

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Laras dari tahanan. Hakim menilai terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa percobaan.

Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan pengadilan. Putusan ini sekaligus menutup proses persidangan kasus hasutan bakar Mabes Polri di tingkat pertama. (hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Pakar Hukum Soroti Penyegelan Senayan: Langkah Bea Cukai Jakarta Langgar Prosedur Hukum?

15 Februari 2026 - 01:33 WIB

​Kapolda Pimpin Apel Siaga 10.000 Personel: Jaga Jakarta, Jaga Indonesia!

14 Februari 2026 - 22:29 WIB

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane

14 Februari 2026 - 21:43 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

14 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sorotan Pengamat: Kapolres Bima Kota Harus Diseret ke Meja Hijau

13 Februari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Hukum