JAKARTA | Harian Merdeka
kasus penghasutan di Mabes Polri berujung vonis pidana percobaan bagi Laras Faizati Khairunnisa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa, Kamis (15/1/2026).
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang dan membacakan putusan secara terbuka. Hakim menyatakan Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan.
Kronologi Hasutan Bakar Mabes Polri
Kasus hasutan bakar Mabes Polri bermula saat Laras mengunggah konten bernada provokatif melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan itu muncul ketika aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Jaksa menyebut konten tersebut berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri. Berdasarkan temuan itu, aparat kepolisian menangkap Laras pada 1 September 2025 dan menyita akun media sosial miliknya sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian menahan Laras di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan.
Dakwaan Jaksa dalam Perkara Penghasutan
Dalam perkara hasutan bakar Mabes Polri ini, jaksa menjerat Laras dengan pasal berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan.
Hakim Perintahkan Pembebasan Terdakwa
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Laras dari tahanan. Hakim menilai terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa percobaan.
Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan pengadilan. Putusan ini sekaligus menutup proses persidangan kasus hasutan bakar Mabes Polri di tingkat pertama. (hab)







