Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 1 Jun 2024 16:07 WIB ·

Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.


Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan. Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah