Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 15:03 WIB ·

Humanis! Kapolda Metro Jaya Larang 3.093 Personel Bawa Senpi Saat Kawal Demo di Mabes Polri


Humanis! Kapolda Metro Jaya Larang 3.093 Personel Bawa Senpi Saat Kawal Demo di Mabes Polri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya mengerahkan 3.093 personel untuk mengawal dan mengamankan aksi demo mahasiswa di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini (27/2). Di antara ribuan polisi tersebut, tidak satu pun dibekali senjata api. Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memimpin apel.

”Saya tegaskan tidak ada yang menggunakan senjata api. Saya tegaskan, tidak ada yang menggunakan dan membawa senjata api. Siapapun yang melanggar, akan saya tindak,” kata Asep di hadapan ribuan pasukan tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia menyatakan bahwa undang-undang (UU) dan sejumlah aturan lain melarang personel Polri membawa senjata api dalam tugas pengamanan aksi demo. Karena itu, dia memastikan tidak satu pun polisi yang bertugas mengamankan demo mahasiswa di Mabes Polri dibekali senjata api.

”Sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh anggota Polri di dalam melaksanakan pelayanan aksi pengamanan menggunakan senjata api. Tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, tidak ada yang menggunakan senjata api,” ujarnya.

Untuk mengamankan aksi demo tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.093 personel. Budi menyampaikan bahwa aksi demo terjadwal berlangsung setelah ibadah salat Jumat. Yakni mulai pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB, namun tidak menutup kemungkinan massa aksi bertahan lebih lama.

”Polda Metro Jaya menurunkan personel lebih kurang 3.093 personel. Ini juga akan ditempatkan di beberapa titik, mengingat ada obvitnas (objek vital nasional), di sini ada kantor PLN—ada pusat keramaian, pasar, kegiatan aktivitas masyarakat di beberapa titik ini akan disiapkan personel Polri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri siang ini. Aksi itu dilakukan menyusul tewasnya pelajar MTs bernama Arianto Tawakal di Kota Tual. Korban meninggal dunia setelah kena hantam helm milik personel Brimob.

Seruan aksi telah disampaikan lewat akun Instagram resmi BEM UI pada Kamis, (26/2). Elemen mahasiswa yang bergerak dengan tanda pagar (tagar) #AparatKepar4t itu berencana memulai aksi pada pukul 13.00 WIB. Anggota BEM UI Hafidz Hernanda menyampaikan ada beberapa tuntutan dari mahasiswa.

”Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT (Arianto Tawakal dan segenap aparat pelaku represifitas,” kata dia.

Selain itu, mahasiswa mendesak pencopotan kapolri dan kapolda Maluku. Yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Dadang Hartanto. Mahasiswa juga meminta agar seluruh tahanan politik yang mereka nilai telah dikriminalisasi untuk dibebaskan dan menuntut penarikan polisi aktif dari jabatan sipil.

”Kami juga menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.
(Egi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum