Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 15 Jan 2026 14:59 WIB ·

Ombudsman Soroti Lemahnya Implementasi Biomassa di PLTU


Ombudsman Soroti Lemahnya Implementasi Biomassa di PLTU Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Implementasi biomassa di PLTU masih menghadapi berbagai kendala serius. Ombudsman Republik Indonesia menilai program pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap belum berjalan optimal dan belum merata di berbagai wilayah.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil kajian cepat Ombudsman dalam pengawasan pemanfaatan biomassa. Ia menegaskan realisasi program itu masih berada di bawah target kebijakan nasional maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

“Hasil kajian Ombudsman menunjukkan bahwa implementasi biomassa di PLTU, khususnya melalui skema co-firing, belum berjalan secara optimal dan belum merata,” ujar Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Lima Kendala Implementasi Biomassa

Najih memaparkan sedikitnya lima persoalan utama yang menghambat optimalisasi program co-firing biomassa. Pertama, pasokan biomassa belum terjamin dari sisi ketersediaan dan keberlanjutan. Kedua, kualitas biomassa masih belum seragam antarwilayah.

Ketiga, PLTU menghadapi keterbatasan teknologi serta biaya retrofit yang relatif tinggi. Keempat, aspek keekonomian program biomassa belum efisien. Kelima, koordinasi tata kelola dan skema insentif dinilai masih lemah.

Menurut Najih, berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program. Bahkan, kondisi ini dapat memicu maladministrasi apabila pemerintah tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan secara ketat.

“Persoalan-persoalan ini harus segera dibenahi agar program tidak berjalan sia-sia dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Respons Kementerian ESDM

Menanggapi sorotan Ombudsman terkait implementasi biomassa di PLTU, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menyusun roadmap co-firing PLTU-PLN periode 2021–2030.

Roadmap tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Co-firing PLTU-PLN. Meski demikian, Lana menekankan bahwa pelaksanaan program harus menyesuaikan kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan biomassa di lapangan.

“Hingga saat ini kami harus mengakui bahwa biomassa belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan khusus karena klasifikasi risikonya belum masuk kategori tinggi,” ujar Lana Saria.

Ia menambahkan, pemerintah akan meninjau ulang regulasi biomassa seiring meningkatnya peran energi tersebut dalam bauran energi nasional dan upaya transisi menuju energi bersih. (fj/kay)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

21 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di Ekbis