Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Ekbis · 27 Sep 2023 16:32 WIB ·

Kalah Gugatan Emas 1,1 Ton, Posisi Keuangan Antam Tetap Solid


Ilustrasi emas produksi PT Aneka Tambang (Antam). Perbesar

Ilustrasi emas produksi PT Aneka Tambang (Antam).

JAKARTA RAYA – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (ANTM) menyatakan kasus harus membayar 1,1 ton kepada konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.

Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan kasus itu juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, karena Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Faisal dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9).

Kasus itu bermula ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Faisal menjelaskan, sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Antam memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Faisal menuturkan, Antam memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.

“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said dengan aturan yang berlaku. Antam menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu dipublikasikan secara umum. (ybp/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang karena Persoalan di Tempat Kerja

25 April 2025 - 15:38 WIB

Sebanyak 30 Ribu Wisatawan Ditargetkan Hadiri Seba Baduy

25 April 2025 - 15:19 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

25 April 2025 - 15:14 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Sindang Panon, Komisi 1 DPRD Tangerang Fasilitasi RDP dan Dorong Mediasi

25 April 2025 - 15:05 WIB

Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum

24 April 2025 - 14:15 WIB

Serangan Brutal di Pahalgam, Kashmir Tewaskan 24 Wisatawan: PM Modi Kutuk ‘Tindakan Keji’

24 April 2025 - 14:07 WIB

Trending di Hukum