Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Jan 2024 06:56 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Gandeng BPK Adakan Program ‘Eazy Passport’


Kanwil Kemenkumham Gandeng BPK Adakan Program ‘Eazy Passport’ Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengadakan Program “Eazy Passport” Spesial Hari Ulang Tahun Ke-77 BPK di Lantai 4 Aula Gedung Pola Kantor BPK kemarin.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Sandi Andaryadi di Jakarta mengatakan, “Eazy Passport” dengan kuota 580 orang.

Kuota sebanyak itu dibuka untuk pegawai BPK yang ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor lama, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya di kantor.

“Kegiatan berjalan lancar, petugas menjalankan tugas dengan baik dan sarana prasarana terpenuhi. Dalam hal ini, dikerjakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat,” kata Sandi.

Layanan “Eazy Passport” merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi atau langsung di lokasi pemohon.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat Jenderal BPK, Auditor Investigasi BPK, Kepala Biro Umum BPK, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat beserta jajaran.

Dalam pelaksanaan “Eazy Passport”, petugas menyediakan 12 meja layanan untuk penerbitan paspor baru dan penggantian paspor lama. BPK membantu memastikan koneksi jaringan internet tersedia cukup baik agar petugas bisa menjalankan tugas dengan lancar.

Adapun tarif layanan yang diberikan per individu dalam Program “Eazy Passport” tetap didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu paspor reguler Rp350 ribu, paspor elektronik Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor Rp1 juta (tarif layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Tidak ada tambahan biaya khusus untuk pengadaan Program “Eazy Passport”. Namun jika paspor lama rusak, terdapat biaya beban kerusakan Rp500 ribu dan kalau paspor lama hilang, terdapat biaya beban kehilangan Rp1 juta.(fik)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum