Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Feb 2026 15:11 WIB ·

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswa di Tual


Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswa di Tual Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus anggota Brigade Mobil (Brimob) yang menganiaya seorang siswa di Tual, Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng kehormatan dan tugas utama Brimob sebagai pelindung masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Listyo dalam pernyataannya, Minggu (22/2/2026).

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Listyo menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Menurut dia, tindakan yang menyimpang dari prosedur tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menyebut, Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Oknum anggota Brimob berinisial MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian Resor (Polres) Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal tujuh tahun penjara). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum