Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Daerah · 28 Nov 2023 19:31 WIB ·

Kasus Kecelakaan Maut di Fly Over Yos Sudarso Pengendara Mobil Satpol PP Dijadikan Tersangka


Kepala Sat. Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.(ist) Perbesar

Kepala Sat. Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Oknum petugas satpol PP berinisial AH (44), yang mengendarai kendaraan dinas satpol PP akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, pelaku AH terbukti membawa kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan,” ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, kemarin.

Edy menambahkan penetapan pengemudi kendaraan operasional Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA berdasarkan alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan disangkakan pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AH mengemudikan kendaraan yang semula berada di lajur kiri, kemudian dia menyalip pindah ke lajur kanan. Di saat di lajur kanan, dia berbalik lagi ke lajur kiri, tanpa melihat bahwa masih ada kendaraan roda dua di lajur kiri sehingga tersangka panik.

AH kemudian banting stir, kendaraan oleng, dan menabrak pembatas jalan. Sehingga menabrak kendaraan yang di depannya.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy memastikan kendaraan yang dikemudikan AH tidak dalam kecepatan tinggi.

“Saya kira enggak kencang, karena kan berpenumpang,” kata dia.

Saat ini, AH ditahan di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Edy menyampaikan kecelakaan lalu lintas pada Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB yang melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dengan dua unit kendaraan roda dua.

Dari kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak satu orang pengemudi sepeda motor berinisial T (47), kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit sebanyak satu orang, yang diketahui juga merupakan anggota Satpol PP berinisial BK (50).

“Total dua meninggal dunia dan lima orang korban lainnya luka-luka. Betul, jadi yang sempat dirawat di RS Koja terus kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP,” kata Edy.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Edy mengatakan sudah memeriksa empat orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda empat, kemudian dua unit kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah

12 November 2024 - 19:48 WIB

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

11 November 2024 - 21:40 WIB

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

5 November 2024 - 12:34 WIB

Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara

4 November 2024 - 14:16 WIB

Masuk Musim Hujan, Pemkot Bogor Periksa Pohon

4 November 2024 - 14:13 WIB

Trending di Daerah