JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar milik tersangka Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah yang terafiliasi dengan Zarof Ricar, dengan total luas 13.362 meter persegi di Pekanbaru, Riau.
“Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (18/9).
Menurutnya, lima bidang tanah ditemukan atas nama anak dari Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA) di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau.
Sementara dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan kepemilikan atas nama Ronny Bara Pratama
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya, ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 meter persegi,” kata Anang.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diputus dalam sidang banding yang diajukannya, atas vonis 16 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Tidak ketinggalan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadapnya sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan Zarof Ricar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim menyatakan, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dia juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.
“Dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” katanya.. (jr)







