Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 30 Okt 2024 10:09 WIB ·

Kejagung Tahan Bekas Mendag


Kejagung Tahan Bekas Mendag Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impori gula. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

“TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai 2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, dikutip kumparan, Selasa (29/10).

Thomas Lembong dijerat bersama satu orang lainnya yakni TS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.

Di peroleh informasi, pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.

Pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Lalu, TS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama T untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga adalah impor kristal putih langsung dan yang bisa itu adalah BUMN,” kata Qohar.

Padahal, 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi kristal putih itu sebenarnya izin produksinya gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman dan farmasi.

Gula yang dijual oleh perusahaan tersebut harganya juga lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 16 ribu. Seharusnya Rp 13 ribu.

“Dari pengadaan dan penjualan fee dari 8 perusahaan sebesar Rp 105 per kg. Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula tak sesuai UU berlaku negara dirugikan sebesar Rp 400 M,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Lembok tidak ada kaitannya dengan unsur politik.  “Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (29/10).

Sementara itu,  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka. Ia pun bakal langsung ditahan.(jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum