Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Hukum · 25 Nov 2023 05:22 WIB ·

Kejari Tangerang Tahan Kreditor Macet Bank Banten Sepatan


Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day) Perbesar

Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan pemborong yang merupakan warga Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang berinisial AB, selaku Direktur CV Langit Biru, pelaku yang merupakan kreditor macet pada bank Banten senilai Rp 1 miliar.

Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kemarin.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang, pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah 2 orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu, namun tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD, agar dapat dicairkan.

” Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten,”terang Doni.

Dalam dugaan adanya pembobolan bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,”terang Fariando.(day)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Properti hingga Sepeda Mewah Dilepas Mulai Rp 160 Ribu

10 Juni 2025 - 15:44 WIB

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu

10 Juni 2025 - 15:13 WIB

Remaja Dijual Teman Sekolah Sejak SMP Layani Pria Hidung Belang hingga Hamil

5 Juni 2025 - 11:57 WIB

4 Pelaku Serang Warga di Tangerang Ditangkap Otak Penyerangan Masih Diburu, Ini Motifnya

5 Juni 2025 - 11:54 WIB

I Nyoman Suteja Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW PERSADIN Bali 2025–2029, Bertepatan Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2025 - 11:17 WIB

Tangsel Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Tegaskan Bukan Ormas dan Siap Tindak Tegas Pelaku

4 Juni 2025 - 11:06 WIB

Trending di Hukum