Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Nov 2023 05:22 WIB ·

Kejari Tangerang Tahan Kreditor Macet Bank Banten Sepatan


Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day) Perbesar

Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan pemborong yang merupakan warga Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang berinisial AB, selaku Direktur CV Langit Biru, pelaku yang merupakan kreditor macet pada bank Banten senilai Rp 1 miliar.

Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kemarin.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang, pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah 2 orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu, namun tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD, agar dapat dicairkan.

” Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten,”terang Doni.

Dalam dugaan adanya pembobolan bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,”terang Fariando.(day)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum