Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2 Peluncuran Bus Trans Wibawa Mukti 650 Warga Babakan Madang Terisolir Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

Hukum · 25 Nov 2023 05:22 WIB ·

Kejari Tangerang Tahan Kreditor Macet Bank Banten Sepatan


Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day) Perbesar

Tersangka tengah digiring petugas Kejari Tangerang.(day)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan pemborong yang merupakan warga Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang berinisial AB, selaku Direktur CV Langit Biru, pelaku yang merupakan kreditor macet pada bank Banten senilai Rp 1 miliar.

Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kemarin.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang, pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah 2 orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu, namun tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD, agar dapat dicairkan.

” Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten,”terang Doni.

Dalam dugaan adanya pembobolan bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,”terang Fariando.(day)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

2 Desember 2024 - 10:38 WIB

Indonesia Stop Impor Garam Konsumsi

29 November 2024 - 20:29 WIB

Kader Golkar Gugat Ketum Bahlil

21 November 2024 - 15:16 WIB

Darurat Barang Impor Ilegal!

20 November 2024 - 11:42 WIB

Polres Depok Tetapkan Pria Pelepas Tembakan Sebagai Tersangka

19 November 2024 - 16:09 WIB

Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA

19 November 2024 - 15:22 WIB

Trending di Hukum