TANGSEL | Harian Merdeka
Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H. bersama dengan Bidang PAPBB memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Apreza menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan
“Narkotika jenis Sabu dengan bruto 35,2075 gram, narkotika jenis Sinte dengan broto 70,9198 gram, ” kata Apreza , Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, barang bukti lainnya adalah obat-obatan 1.233 butir, Pil ekstasi 100 butir, telepon genggam 6 buah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digiling untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.
Dia menyampaikan,kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana. (Agus Irawan).







