Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Nasional · 7 Feb 2025 17:27 WIB ·

Kementerian LH Segel KEK Lido


Kementerian LH Segel KEK Lido Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menyegel kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyegelan dilakukan lantaran tim tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan sejumlah pelanggaran.

Satu pelanggaran diantaranya, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menjelaskan hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif, dikutip detikcom, Kamis (6/2/2025).

Penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan KEK Lido dilakukan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.

Ardyanto menegaskan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. (you/jr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua

9 Juli 2025 - 15:55 WIB

Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol

9 Juli 2025 - 15:50 WIB

Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025

7 Juli 2025 - 15:25 WIB

Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

7 Juli 2025 - 15:20 WIB

Bapanas Salurkan Bantuan Beras 20 Kg ke 18 Juta Warga Mulai Juli 2025

7 Juli 2025 - 15:15 WIB

Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki Gedung DPR Jika Tuntutan Pemakzulan Gibran Diabaikan

3 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Pemerintahan