Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Feb 2026 15:41 WIB ·

Kepolisian Daerah Banten Hentikan Kasus Tukang Ojek Pandeglang Lewat Restorative Justice


Kepolisian Daerah Banten Hentikan Kasus Tukang Ojek Pandeglang Lewat Restorative Justice Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Polda Banten menghentikan penyelidikan kasus seorang tukang ojek yang dilaporkan setelah penumpangnya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal karena jalan berlubang di Pandeglang. Penghentian ini dilakukan setelah proses restorative justice (RJ) diterapkan.

Kombes Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa proses mediasi atau RJ telah dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026). Keluarga korban dan tukang ojek, Al Amin Maksum, turut hadir dalam mediasi tersebut.

Maruli mengatakan, penyidik Satlantas akan menindaklanjuti dengan adanya restorative justice dari semua pihak yang terlibat.

Surat penghentian penyelidikan akan segera diterbitkan oleh pihak kepolisian, seiring dengan adanya kesepakatan antara pihak korban dan terlapor.

“Akan diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Ini sebelumnya ada laporan dari pihak korban kepada Polres Pandeglang,” ujarnya.

Airlangga, kuasa hukum Amin, menyatakan bahwa kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, telah saling menyepakati dan menerima kejadian ini sebagai musibah.

“Sudah menyadari bahwa kecelakaan adalah musibah, sudah legawa. Saling memaafkan. Jadi syarat dan prasyarat sudah terpenuhi, sehingga polisi akan segera mengeluarkan surat penghentian penyelidikan,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek di Pandeglang, dilaporkan ke polisi oleh orang tua Khairi Rafi, seorang siswa kelas V SD, yang tidak terima anaknya meninggal dunia saat dibonceng oleh Amin.

Elang Mulyana menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Korban, Khairi Rafi, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang di jalan.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ucapnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Elang juga menyebutkan bahwa Amin sempat disebut sebagai tersangka, dan mempertanyakan informasi tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya ditujukan kepada penyelenggara jalan, yaitu pemerintah daerah, karena jalan rusak dinilai sebagai faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa Khairi Rafi.

Kombes Maruli Hutapea membantah bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Maruli.

Maruli menambahkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang dan status Amin saat itu adalah terlapor. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dorong Kemandirian Energi, Komisi VI DPR RI Kawal Program CNG di Bali

23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?

23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Trending di Hukum