SERANG | Harian Merdeka
Polda Banten menghentikan penyelidikan kasus seorang tukang ojek yang dilaporkan setelah penumpangnya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal karena jalan berlubang di Pandeglang. Penghentian ini dilakukan setelah proses restorative justice (RJ) diterapkan.
Kombes Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa proses mediasi atau RJ telah dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026). Keluarga korban dan tukang ojek, Al Amin Maksum, turut hadir dalam mediasi tersebut.
Maruli mengatakan, penyidik Satlantas akan menindaklanjuti dengan adanya restorative justice dari semua pihak yang terlibat.
Surat penghentian penyelidikan akan segera diterbitkan oleh pihak kepolisian, seiring dengan adanya kesepakatan antara pihak korban dan terlapor.
“Akan diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Ini sebelumnya ada laporan dari pihak korban kepada Polres Pandeglang,” ujarnya.
Airlangga, kuasa hukum Amin, menyatakan bahwa kedua belah pihak, baik korban maupun terlapor, telah saling menyepakati dan menerima kejadian ini sebagai musibah.
“Sudah menyadari bahwa kecelakaan adalah musibah, sudah legawa. Saling memaafkan. Jadi syarat dan prasyarat sudah terpenuhi, sehingga polisi akan segera mengeluarkan surat penghentian penyelidikan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek di Pandeglang, dilaporkan ke polisi oleh orang tua Khairi Rafi, seorang siswa kelas V SD, yang tidak terima anaknya meninggal dunia saat dibonceng oleh Amin.
Elang Mulyana menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Korban, Khairi Rafi, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang di jalan.
“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ucapnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Elang juga menyebutkan bahwa Amin sempat disebut sebagai tersangka, dan mempertanyakan informasi tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya ditujukan kepada penyelenggara jalan, yaitu pemerintah daerah, karena jalan rusak dinilai sebagai faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa Khairi Rafi.
Kombes Maruli Hutapea membantah bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Maruli.
Maruli menambahkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang dan status Amin saat itu adalah terlapor. (Egi)







