Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Nasional · 19 Nov 2024 12:03 WIB ·

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara


Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jakarta masih tetap ibu kota negara. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan Jakarta masih tetap Ibu kota negara sebelum Presiden Prabowo menandatangi Kepres pemindahan Ibu Kota.

“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ujar Supratman, Jakarta Pusat, dikutip inilah com, Senin (18/11).

Menurutnya, presiden akan menandatangani kepres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Namun, proses pembangunan  infrastruktur IKN bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

“Jadi nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas

10 Desember 2024 - 10:49 WIB

Pemerintah Minta Bulog Distribusikan Minyakita

10 Desember 2024 - 10:36 WIB

Orang Kecil Main Saham bak Berjudi

10 Desember 2024 - 10:27 WIB

Ojol Boleh Isi BBM Bersubsidi

10 Desember 2024 - 10:16 WIB

Pelaku UMKM Diminta Kreatif untuk Daya Saing Global

9 Desember 2024 - 11:05 WIB

Pilgub Banten 2024: KPU Resmikan Andra-Dimyati Sebagai Pemenang

8 Desember 2024 - 13:37 WIB

Trending di Pemerintahan