Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Nasional · 19 Nov 2024 12:03 WIB ·

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara


Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jakarta masih tetap ibu kota negara. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan Jakarta masih tetap Ibu kota negara sebelum Presiden Prabowo menandatangi Kepres pemindahan Ibu Kota.

“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ujar Supratman, Jakarta Pusat, dikutip inilah com, Senin (18/11).

Menurutnya, presiden akan menandatangani kepres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Namun, proses pembangunan  infrastruktur IKN bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

“Jadi nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 - 18:44 WIB

Paramount Petals Hadirkan Gardenia Square, Ruko Premium Baru di Tengah Pertumbuhan Pesat Tangerang Raya

10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

5 Juni 2025 - 16:37 WIB

Plh Sekda Banten: Pembangunan Harus Dituntun Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wamen Komdigi Sebagai Komut Telkom

29 Mei 2025 - 21:56 WIB

Apanudin Desak Dishub Kajian Terpadu Transjabodetabek

28 Mei 2025 - 10:33 WIB

Trending di Nasional