JAKARTA | Harian Merdeka
Jakarta masih tetap ibu kota negara. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan Jakarta masih tetap Ibu kota negara sebelum Presiden Prabowo menandatangi Kepres pemindahan Ibu Kota.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” ujar Supratman, Jakarta Pusat, dikutip inilah com, Senin (18/11).
Menurutnya, presiden akan menandatangani kepres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Namun, proses pembangunan infrastruktur IKN bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
“Jadi nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” kata Supratman.
Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. (jr)