Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Okt 2025 10:52 WIB ·

Ketua KPK Usul Gratifikasi Dihapus dari RUU Perampasan Aset


Ketua KPK Usul Gratifikasi Dihapus dari RUU Perampasan Aset Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan kepada DPR untuk menghapus istilah gratifikasi dari Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

Permintaan itu disampaikan Setyo kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. “Sekarang sudah di depan mata pembahasan tentang undang-undang perampasan aset. Mudah-mudahan sudah masuk, sebentar lagi. Nah saya juga berharap, Pak Bob, itu perubahan-perubahan terhadap undang-undang korupsi,” ujarnya pada acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, dikutip Senin (6/10).

Ia beralasan, istilah gratifikasi dinilai membingungkan dan tumpang tindih dengan definisi suap. Pemidanaan dalam aturan itu diusulkan fokus pada substansi perbuatan,bukan kelalaian pelaporan.

“Kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain. Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap,” lanjutnya.

Menurutnya, aturan gratifikasi yang berlaku saat ini kerap menjebak. Seseorang bisa langsung dinyatakan melakukan suap hanya karena telat beberapa hari melaporkan pemberian yang diterimanya.

“Sekarang orang masih berpikir, ‘ah yang penting saya kasih waktu 30 hari’, begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap,” jelas Setyo.

Ia berharap perubahan undang-undang ini dapat menjadi langkah perbaikan yang signifikan. Dengan hukum yang lebih jelas dan adil, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih optimal. Setyo menegaskan, pemberantasan korupsi yang maksimal akan menjadi penopang bagi program-program prioritas pemerintah.

“Nah ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan undang-undang korupsi adalah sebuah keniscayaan yang untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting oleh bapak presiden,” ucapnya.

Sementara itu Ombudsman RI menyarankan agar RUU Perampasan Aset menyebutkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara. Bukan hanya mengatur mengenai perampasan aset.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berpendapat, korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, maupun hak masyarakat rentan.

“Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik,” tutur Najih dikutip antara.

Dia menegaskan pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuknya negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik,” ucap dia.

Bagi Ombudsman, sambung Najih, korupsi yang dimulai dari malaadministrasi sudah banyak dibuktikan.

Menurut dia, setiap ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka di situ ada pelanggaran berbagai hak masyarakat, yaitu hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan.

Dia menuturkan dari keluhan tersebut, dapat terjadi malaadministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi. “Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil),” kata Najih menegaskan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Trending di Nasional