SERANG | Harian Merdeka
Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKS) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menggelar rapat rekonsiliasi aset di Gedung PGRI Jawilan, Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala UPT SD Negeri se-Kecamatan Jawilan serta didampingi oleh pengawas sekolah dasar, Hj. Dewi Lestari.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dr. H. Asep Nugrahajaya, dengan nomor surat 005/543-Disdikbid/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rekonsiliasi aset dilakukan dalam rangka penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I Tahun Anggaran 2025, per 31 Maret 2025.
Ketua KKKS SD Kecamatan Jawilan, Sugiarto, didampingi oleh Kasban, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan dasar diminta mengirimkan tiga orang perwakilan, yakni kepala sekolah, bendahara BOS, dan pengurus barang.
“Peserta diminta membawa dokumen pendukung seperti SPJ Belanja Modal Triwulan I 2025, rincian barang hasil pengadaan tahun 2025, serta perlengkapan teknis seperti laptop, koneksi internet, dan stempel sekolah,” ungkap Sugiarto.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya penertiban dan transparansi aset sekolah yang dikelola dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya di tingkat satuan pendidikan dasar. (Mur)







