Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 8 Okt 2024 15:11 WIB ·

KKP Buka Gerai Perizinan Rumpon


KKP Buka Gerai Perizinan Rumpon Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap dengan menggelar gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, pelaksanaan gerai dilakukan dalam rangka  mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan surat izin penempatan rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ujar Latif, dikutip Senin (7/10)

Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui gerai ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain membuka gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR yang bertujuan meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR beserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan terkait penggunaan rumpon ini,” tambah dia.

Pelaku Usaha Bitung Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.

Senada, PT Indomina Gracia Susan Rumagit juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilai memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.

Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.

Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Perihal penempatan rumpon, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam ihwal tersebut, Trenggono menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

24 Juni 2026 - 10:40 WIB

Rumah Tani: Sukseskan Makan Bergizi Gratis lewat Penyerapan Hasil Panen Desa

24 Juni 2026 - 10:27 WIB

Amanat Kapolri di Rakernas KSPI: Dorong Penyelesaian Kasus Buruh yang Humanis

23 Juni 2026 - 15:47 WIB

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Naikkan Dana Pembangunan Desa

23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026 - 13:28 WIB

Cak Imin: Hanya Muhaimin yang Berani Jujur Bilang PBNU Periode Ini Paling Mundur

23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Trending di Nasional