Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Des 2025 15:45 WIB ·

Kolaborasi Aparat Hukum Langkah Tepat Cegah Korupsi di Daerah


Kolaborasi Aparat Hukum Langkah Tepat Cegah Korupsi di Daerah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Masih maraknya tindakan kasus korupsi di daerah saat ini menjadi pelajaran besar yang harus diperhatikan pemerintah pusat.Pasalnya masih ada kepala daerah yang Terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pakar Hukum yang juga Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Pancasila
,Prof Agus Surono,SH, MH, menilai terjadinya kasus korupsi di daerah karena masih kurangnya pengawasan yang ketat.

Untuk memperkecil terjadinya kasus korupsi, maka dibutuhkan kerjasama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung ( Kejagung), Polri dalam mengawasi anggaran yang di keluarkan pemerintah pusat untuk masyarakat.

” Harus ada kerjasama atau kolaborasi antara aparat hukum, yakni KPK, Kejagung dan Polri dalam mencegah terjadinya korupsi di daerah dalam penggunaan anggaran APBD,” kata Prof Agus kepada Harian Merdeka, Senin (29/12/2025).

Prof Agus menyampaikan dalam catatan akhir tahun 2025 ini, masih banyak kasus korupsi yang masih melibatkan kepala daerah.

” Di catatan akhir tahun 2025 ini saya melihat masih banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah,” ucap Prof Agus.

Selain itu, kata dia, harus ada keterbukaan dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengawasi semua program yang dilakukan kepala daerah hal ini demi mencegah terjadinya korupsi.

” Harus ada keterbukaan dan keberanian penegak hukum untuk mengawasi semua program yang dilakukan kepala daerah sebagai pencegahan korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, peran Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan daerah juga harus diikut sertakan dalam mengawasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk program yang bersangkutan dengan masyarakat.

” Harus ada peran Bawasda, BPK perwakilan daerah untuk ikut mengawasi anggaran yang digunakan pemerintah daerah dalam program yang menyangkut masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan yang di dapat dari APBD juga harus dilakukan secara transparan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

” Pengelolaan Keuangan yang didapat dari APBD harus dilakukan secara transparan agar tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik,” ungkap Guru Besar yang sederhana ini.

Dia berharap dengan adanya kolaborasi aparat penegak hukum, maka kasus korupsi di daerah dapat dicegah sehingga penyerapan dana untuk masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum