Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Feb 2026 15:22 WIB ·

Korupsi BJB Rp222 M, Jejak Ring 1 Ridwan Kamil Mengarah ke Luar Negeri


Korupsi BJB Rp222 M, Jejak Ring 1 Ridwan Kamil Mengarah ke Luar Negeri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut sosok-sosok yang diduga ikut serta dalam kegiatan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri, yakni saat RK menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan itu berkaitan dengan kepentingan sosok-sosok tersebut dalam kegiatan Ridwan Kamil, yakni benar dibutuhkan atau tidak.

“Apakah memang dibutuhkan dalam kegiatan RK selaku gubernur atau tidak, atau seperti apa? Kaitannya juga dengan pembiayaannya, bersumber dari mana?” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK pada saat ini belum dapat menyampaikan detail kegiatan Ridwan Kamil di luar negeri, termasuk sosok-sosok yang ikut serta.

“Ya, secara detail, secara lengkap, kami belum bisa sampaikan, tetapi teman-teman kan sudah mengikuti informasi-informasi yang beredar di media,” katanya.

Adapun pengusutan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korupsi Proyek Air Baku Rp459 Juta, Beneficial Owner Akhirnya Dijebloskan ke Sel

26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Hukum