JAKARTA | Harian Merdeka
Terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 1.523.284 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp24 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.
“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.
Kasus itu sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(JR)







