Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 31 Okt 2023 15:56 WIB ·

Kuasa Hukum SYL Siapkan Berkas Gugatan


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK. (ant) Perbesar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwal ulang pada 6 November, Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir, telah menyiapkan semua berkas gugatan, termasuk rekomendasi medis.

“Sudah lengkap termasuk surat-surat dari rumah sakit, dari dokter yang merawat SYL, dan rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Dodi juga mengatakan, sudah dari jauh-jauh hari menyiapkan semua berkas tersebut, mengingat sidang praperadilan semula dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Namun pihak KPK absen. Dodi mengungkapkan KPK telah bersurat ke PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober lalu untuk meminta waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

“Namun demikian, mengingat pemanggilan sudah berjalan dua minggu maka secara logis penundaan dari saat ini adalah satu minggu,” kata Dodi.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan SYL terhadap KPK hingga 6 November.

SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum