Menu

Mode Gelap
Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akan Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby Polres Tangsel Sigap Usut Siswa SMP di Gading Serpong yang Jatuh dari Lantai 8 KPU Jabar Bangun Zona Integritas Perkuat Kelembagaan Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi

Hukum · 31 Okt 2023 15:56 WIB ·

Kuasa Hukum SYL Siapkan Berkas Gugatan


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK. (ant) Perbesar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwal ulang pada 6 November, Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir, telah menyiapkan semua berkas gugatan, termasuk rekomendasi medis.

“Sudah lengkap termasuk surat-surat dari rumah sakit, dari dokter yang merawat SYL, dan rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Dodi juga mengatakan, sudah dari jauh-jauh hari menyiapkan semua berkas tersebut, mengingat sidang praperadilan semula dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Namun pihak KPK absen. Dodi mengungkapkan KPK telah bersurat ke PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober lalu untuk meminta waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

“Namun demikian, mengingat pemanggilan sudah berjalan dua minggu maka secara logis penundaan dari saat ini adalah satu minggu,” kata Dodi.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan SYL terhadap KPK hingga 6 November.

SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akan Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

8 November 2025 - 10:49 WIB

Polres Jaksel Dukung Kel. Pondok Labu jadi Kampung Tangguh Antinarkoba

8 November 2025 - 08:00 WIB

Serahkan Temuan HP ke Polisi, Enam Siswa SD dapat Penghargaan Kapolda Metro

7 November 2025 - 16:37 WIB

Polisi Gadungan Penipu Motor Ojol Diketahui Positif Konsumsi Narkoba

7 November 2025 - 16:06 WIB

KPK kembali Periksa Kepala Biro SDM Kemenkeu Kasus Korupsi di Mempawah

7 November 2025 - 15:41 WIB

BNN Miliki Target Operasi di Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari

7 November 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum