Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Mei 2025 17:40 WIB ·

Kuasai Lahan BMKG, 17 Anggota Ormas Ditangkap


Kuasai Lahan BMKG, 17 Anggota Ormas Ditangkap Perbesar

TANGERANG SELATAN | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 17 orang preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan dalam operasi bersamaan dengan pembongkaran bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di atas lahan tersebut, Sabtu (24/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dari total 17 orang yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial Y. Sementara enam orang lainnya adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik negara tersebut.

Lahan seluas 12 hektare yang disengketakan terletak di kawasan Pondok Betung dan tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan BMKG atas tanah itu juga telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap lainnya.

Ade Ary mengungkapkan, kasus ini bermula pada Januari 2024 saat pihak BMKG menerima laporan dari penjaga lahan mengenai adanya pemasangan plang oleh sejumlah orang di lokasi tersebut. Para pelaku yang memasang plang diketahui berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya, yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota GRIB Jaya.

Selain memasang plang, ormas GRIB Jaya juga mendirikan sejumlah bangunan di atas lahan milik BMKG tanpa izin. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa bangunan-bangunan tersebut disewakan kepada para pedagang oleh pihak ormas.

“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, seperti pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban, dan memungut bayaran secara ilegal,” kata Kombes Ade Ary.

Menurutnya, tarif yang dipungut mencapai Rp3,5 juta per bulan untuk lapak pecel lele, dan hingga Rp22 juta dari pedagang hewan kurban. Uang tersebut ditransfer langsung kepada oknum anggota ormas berinisial Y, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.

Untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel gabungan dari Polda dan Polres Tangsel dalam pembongkaran bangunan liar di lokasi pada Sabtu (24/5). Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukumnya.

“Negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Ade Ary. (Hab)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 10:03 WIB

Trending di Hukum