JAKARTA | Harian Merdeka
Nilai tukar rupiah untuk keperluan kurs pajak kembali melemah pada akhir Januari 2026. Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2026 untuk periode 21–27 Januari 2026.
Pemerintah menjadikan kurs pajak tersebut sebagai dasar penghitungan kewajiban perpajakan. Dasar ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk dalam transaksi lintas negara.
Kurs Pajak Rupiah Periode 21–27 Januari 2026
Pemerintah mematok nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.870 per dolar AS. Angka ini naik dari posisi pekan sebelumnya di level Rp16.786.
Kenaikan tersebut menunjukkan rupiah kembali melemah terhadap dolar AS. Tekanan eksternal masih memengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang nasional.
Mayoritas Mata Uang Mitra Tekan Rupiah
Selain dolar AS, rupiah juga melemah terhadap sejumlah mata uang mitra dagang Indonesia. Pelemahan ini terjadi terhadap dolar Kanada, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura.
Namun, rupiah justru menguat terhadap dolar Australia pada periode yang sama. Kondisi ini menunjukkan perbedaan arah pergerakan rupiah pada masing-masing mata uang.
Rupiah Masih Hadapi Tekanan Global
Rupiah juga mengalami pelemahan tipis terhadap euro pada pekan ini. Secara umum, mata uang nasional masih menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global.
Situasi global yang belum stabil terus memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah.
Dampak Kurs Pajak Rupiah bagi Wajib Pajak
Kurs pajak memiliki peran penting bagi pelaku usaha dan wajib pajak. Pelaku impor dan pelaku transaksi internasional langsung merasakan dampak perubahan kurs.
Perubahan nilai tukar memengaruhi besaran pajak yang wajib pajak bayarkan dalam rupiah. Oleh karena itu, pemahaman kurs pajak terbaru membantu wajib pajak menyusun perencanaan keuangan secara lebih akurat. (con)







