Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 21 Jan 2026 14:20 WIB ·

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra


Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Nilai tukar rupiah untuk keperluan kurs pajak kembali melemah pada akhir Januari 2026. Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2026 untuk periode 21–27 Januari 2026.

Pemerintah menjadikan kurs pajak tersebut sebagai dasar penghitungan kewajiban perpajakan. Dasar ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk dalam transaksi lintas negara.

Kurs Pajak Rupiah Periode 21–27 Januari 2026

Pemerintah mematok nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.870 per dolar AS. Angka ini naik dari posisi pekan sebelumnya di level Rp16.786.

Kenaikan tersebut menunjukkan rupiah kembali melemah terhadap dolar AS. Tekanan eksternal masih memengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang nasional.

Mayoritas Mata Uang Mitra Tekan Rupiah

Selain dolar AS, rupiah juga melemah terhadap sejumlah mata uang mitra dagang Indonesia. Pelemahan ini terjadi terhadap dolar Kanada, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura.

Namun, rupiah justru menguat terhadap dolar Australia pada periode yang sama. Kondisi ini menunjukkan perbedaan arah pergerakan rupiah pada masing-masing mata uang.

Rupiah Masih Hadapi Tekanan Global

Rupiah juga mengalami pelemahan tipis terhadap euro pada pekan ini. Secara umum, mata uang nasional masih menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global.

Situasi global yang belum stabil terus memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah.

Dampak Kurs Pajak Rupiah bagi Wajib Pajak

Kurs pajak memiliki peran penting bagi pelaku usaha dan wajib pajak. Pelaku impor dan pelaku transaksi internasional langsung merasakan dampak perubahan kurs.

Perubahan nilai tukar memengaruhi besaran pajak yang wajib pajak bayarkan dalam rupiah. Oleh karena itu, pemahaman kurs pajak terbaru membantu wajib pajak menyusun perencanaan keuangan secara lebih akurat. (con)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis