Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Jan 2026 14:33 WIB ·

LAPD Sampaikan Sikap soal Posisi Polri di Bawah Presiden


LAPD Sampaikan Sikap soal Posisi Polri di Bawah Presiden Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta agar Polri tetap dibawah Presiden.

Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta mengatakan, Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), sebagai representasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penguatan pilar demokrasi di Indonesia, mengamati secara saksama dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian serta berbagai tantangan keamanan dalam negeri di awal tahun 2026 ini.

“Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan aspirasi dan argumen strategis kami sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan institusi Poln yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel sesuai mandat Reformasi 1998,” kata Kaka saat menyampaikan isi surat yang dilayangkan ke presiden Prabowo Subianto, Kamis (28/1/2026).

Kaka menjelaskan poin utama aspirasi LAPD adalah Percepatan Reformasi Kultural danPembangunan Paradigma Polisi Sipil Kami mendorong Bapak Presiden untuk memimpin langsung agenda reformasi

“Kultural di tubuh Polri guna menanggalkan sisa-sisa mentalitas militeristik,” ujar Kaka.

Sementara itu,kata Kaka fokus utama yang kami usulkan adalah Transformasi dari Penguasa ke Pelayan, Mendorong Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis (community policing) yang menempatkan warga negara sebagai mitra, bukan objek kekuasaan.

” Profesionalisme Berbasis Meritokrasi: Memastikan sistem rekrutmen dan promosi jabatan bebas dari praktik transaksional (KKN), sehingga Polri dipimpin oleh personel yang memiliki integntas moral dan kapasitas intelektual tinggi,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kaka, akuntabilitas dan Transparansi: Memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan keterbukaan terhadap kritik publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada rakyat.

Mempertahankan Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden

” Kami secara tegas mendukung agar Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden, dan bukan di bawah kementenan atau lembaga lain. Dukungan ini didasari ,” ucapnya.

Netralitas dan Stabilitas Nasional, Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menyeret kepolisian ke dalam kepentingan politik praktis sektoral, mengingat menteri adalah jabatan politik yang berasal dari partai.

“Polri harus menjadi instrumen negara yang berdiri di atas semua golongan,” sebutnya.

” Efektivitas Komando dalam Sistem Presidensial: Dalam situasi darurat atau ancaman keamanan nasional, alur komando langsung dari Presiden memastikan kecepatan respons dan kejelasan tanggung jawab tunggal di tangan Kepala Negara,” pungkasnya.

Sementara itu , penyangga Demokrasi. Kedudukan langsung di bawah Presiden memperkuat peran Polri sebagai penegak hukum nasional yang tidak terfragmentasi oleh kebijakan birokrasi kementerian yang bersifat teknisadministratif.

“Reformasi Polri adalah tugas sejarah yang belum usai. Kami percaya bahwa dengan tetap menempatkan Polri di bawah wewenang langsung Presiden, Bapak dapat memastikan bahwa Polri tidak hanya menjadi institusi yang kuat secara wewenang, tetapi juga dicintai masyarakat karena profesionalismenya,” ucapnya.

” Besar harapan kami agar Bapak Presiden dapat mempertimbangkan aspirasi ini dalam proses pengambilan kebijakan strategis maupun dalam pembahasan regulasi terkait Polri di masa mendatang. Kami bersedia untuk memberikan pemaparan lebih lanjut terkait kajian ini apabila diperlukan,”jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum