JAKARTA | Harian Merdeka
Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir, keengganan DPR dan pemerintah untuk membahas dan menyusun paket Undang-Undang (UU) Politik yang komprehensif semakin mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta mengatakan, paket UU yang seharusnya mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta UU MD3, terancam tidak akan terwujud tepat waktu.
*Situasi ini berpotensi menciptakan pemilu yang buruk pada tahun 2029, serta situasi politik lanjutannya yang buruk akibat upaya untuk mempertahankan status quo,” kata Kaka dalam keterangannya,Jumat (30/1/2026).
Kaka menyebutkan, pentingnya regulasi yang jelas dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dapat dipandang sebelah mata. Tanpa adanya UU yang baik, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik.
” Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik di tanah air,” ucap Kaka.
Faktor Keengganan
Keengganan DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan paket UU Politik diduga disebabkan oleh berbagai kepentingan politik yang saling berhimpitan.
*DPR pemerintah yang diduga lebih memilih untuk mempertahankan kekuasaan mereka saat ini, ketimbang mengambil langkah-langkah reformasi yang mungkin mengancam posisi mereka,”ujarnya.
Ketidakpastian mengenai dampak dari perubahan UU terhadap kekuasaan dan posisi politik individu menjadi penghalang utama dalam proses legislasi.
Selain itu, proses pembahasan yang rumit dan lambat juga semakin memperburuk keadaan, membuat harapan akan pemilu yang lebih baik semakin menjauh.
Dampak Buruk bagi Pemilu 2029
Jika situasi ini terus berlanjut, pemilu 2029 berpotensi menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Menurutnya, masyarakat mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem politik, yang dapat berujung pada ketidakpuasan yang meluas dan potensi konflik sosial. Dampak lanjutannya adalah soal regulasi pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 135 tahun 2024
“LADP Meminta dan menyerukan.
Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” imbuhnya.
Dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
“Mari kita bersama-sama menghindari pemilu yang buruk dan memastikan masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik,”terangnya.(Agus).







