Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Jan 2026 14:11 WIB ·

Mahfud MD Soroti TNI di Ruang Sidang Korupsi


Mahfud MD Soroti TNI di Ruang Sidang Korupsi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara mengenai kehadiran prajurit TNI dalam ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Kehadiran aparat militer dalam persidangan kasus korupsi tersebut dinilai Mahfud sebagai sesuatu yang mengejutkan dan tidak lazim.

“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan ko dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud, dikutip melalui kanal YouTubenya @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan pada prinsipnya dilakukan oleh satuan pengamanan internal pengadilan.

“Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa kehadiran aparat Polri atau TNI dalam pengamanan persidangan dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila perkara tersebut menarik perhatian publik secara luas dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Lalu ada pasal 10 ayat 6 Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ucap Mahfud.

Menurutnya, perkara-perkara tertentu seperti terorisme umumnya memang membutuhkan pengamanan ekstra karena berpotensi mengundang banyak orang ke pengadilan serta memiliki risiko keamanan yang tinggi.

Namun, Mahfud menilai perkara korupsi berada dalam kategori berbeda. Meski menarik perhatian publik, kasus korupsi umumnya tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan yang serius di ruang sidang.

“Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” ujarnya.

Mahfud pun berpendapat bahwa pengamanan sidang perkara korupsi seharusnya cukup dilakukan oleh petugas internal pengadilan, kecuali terdapat pertimbangan khusus yang telah dikoordinasikan secara resmi. (fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI

11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Trending di Hukum