JAKARTA | Harian Merdeka
PT New Kalbar Processors (NKP) melepas ekspor perdana 83,5 ton produk karet remah atau crumb rubber senilai US$ 154.384 atau setara Rp 2,4 miliar ke Jepang. Kegiatan ini memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai.
Melalui kemudahan itu, PT NKP mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku karet dari negara Afrika.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Direktur Operasional PT NKP Minah Sehan, mengapresiasi Bea Cukai atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT NKP.
“Fasilitas KITE Pembebasan membantu perusahaan dalam mengurangi beban biaya impor bahan baku, meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkuat daya saing produk karet di pasar ekspor,” imbuh Minah, dikutip detikcom, Rabu (13/11). (jr)