Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Jun 2026 15:50 WIB ·

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray


MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray Perbesar

Jakarta | Harian merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terbuka peluang untuk dikembangkan kepada pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan dipastikan akan menjadi bahan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut jika ditemukan keterkaitan yang kuat.

“Keterangan itu muncul di persidangan, dan tentunya menjadi analisis JPU. Jika nanti ditemukan bukti kuat atau keterkaitannya, penyidik tentu akan lakukan pendalaman atas fakta persidangan tersebut. Kita ikuti perkembangannya, ya Mas,” ujar Budi saat dikonfirmasi langsung oleh jurnalis di Jakarta.

Langkah ini memperkuat komitmen KPK dalam menuntaskan perkara hukum yang sedang berjalan, guna mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang memiliki peran krusial serta diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Pada tanggal yang sama, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri dalam persidangan. Dalam BAP itu, John Field menugaskan Andri untuk memberikan sejumlah uang kepada seorang deputi dan direktur di BPOM, dan empat orang pejabat Kemendag yaitu Aldison, Ronald, Michael, dan Rangga.

Merespons fakta yang terungkap, Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir memberikan peringatan tegas. Menurutnya, keterangan yang terungkap di persidangan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sangat kuat.

“Kami mendesak KPK segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas kebenaran dugaan ini. Jangan biarkan nama yang sudah disebutkan hanya berhenti di ruang sidang tanpa tindak lanjut,” tegas Mukhsin Nasir pada Sabtu (13/6/2026). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?

23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa

22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Trending di Hukum